Dalam proses menyusun KTI setiap dosen dan peneliti maupun mahasiswa, memiliki kebebasan menuliskan apa yang menjaid hasil temuannya. Namaun ada kaidah atau norma yang perlu diperhatikan dalam menyusun dan menulis hasil karya ilmiah. Sebab bisa saja terjadi tindakan yang dapat merugikan penulis atau peneliti lain, manakala saat mengambil tulisan ilmiah orang lain, baik dalam skala kecil maupun besar, tanpa menyebutkan sumbernya. Hal ini disebut tindakan plagiarisme, lantaran tulisan yang disusun bukan karya sendiri melainkan karya orang lain.
Tindakan ini tentu saja sudah masuk kategori menipu publik, dan merugikan penulis yang karyanya dicomot tanpa izin. Adanya etika penulisan ilmiah, tak lain bertujuan untuk mencegah atau mengantisipasi kemungkinan itu terjadi. Sehingga etika dalam menulis, menjadi hal yang wajib ditaati, agar peneliti dan penulis karya ilmiah, terhindar dari tindak yang merugikan dari pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan karyanya.
Etika penulisan ini sekaligus menjadi dasar bagi para penulis ilmiah, agar memahami tata cara menulis yang baik dan benar. Sehingga kualitas karyanya terjamin dan isinya bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Kode etik penulisan jurnal karya ilmiah, merupakan norma atau standar aturan perilaku, yang harus dilakukan oleh penulis meliputi :
- Penulisan harus dilakukan secara bertanggung jawab, cermat, dan seksama.
- Karya tulis ilmiah harus orisinil, bukan jiplakan dari hasil karya orang lain.
- Menjaga kebenaran, fakta, dan manfaat yang disampaikan.
- Bertanggung jawab atas tulisannya.
- Naskah yang ditulis merupakan hasil pemikiran atau penelitiannya secara jelas, jujur, dan tanpa plagiasi, dan manipulasi data.
- Mematuhi persyaratan publikasi berupa orisinalitas karya, tidak plagiat, dan belum pernah diterbitkan di jurnal atau publikasi lain.
- Mencantumkan secara jujur dan jelas terhadap pemikiran atau bahasan yang diambil dari sumber lain.
- Tulisan memperhatikan penggunaan titik, koma, dan tanda-tanda baca lainnya.
- Tulisan memperhatikan rangkaian kalimat yang baik dan teratur, enak dibaca, mudah dipahami oleh pembaca.
Dalam dunia akademik, kegiatan penulisan ilmiah perlu memahami etika dalam penulisan ilmiah. Etika ini menjadi aturan yang wajib diikuti oleh penulis ilmiah, baik dosen, mahasiswa, dan peneliti. Dalam hal ini, Kode Etik yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan ini, memuat 3 hal penting yakni hal-hal yang harus dilakukan, dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan (dilanggar) serta sanksi.
Oleh karenanya, Jurnal IMEI yang dikelola STIENAS Samarinda, juga berpedoman pada Kode Etik Penulisan Ilmiah, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permenristek) Republik Indonesia, No.39, tahun 2021, tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, yang telah diundangkan pada tanggal 14 Desember 2021, dan tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 1363.
Pimpinan Redaksi
ttd
Dr.Ir. Marten Apuy,.M.Si